PERADI AWALINDO peradiawalindo@gmail.com
Pengangkatan Advokat Peradi Awalindo Digelar di Kantor DPP, Ketua Umum: Jembatan Emas Menuju Sumpah Advokat

Pengangkatan Advokat Peradi Awalindo Digelar di Kantor DPP, Ketua Umum: Jembatan Emas Menuju Sumpah Advokat

Kegiatan • 03 Oct 2026 • 39 views

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (Peradi Awalindo) melaksanakan kegiatan Pengangkatan Advokat Peradi Awalindo pada Sabtu, 3 Oktober 2026, bertempat di Kantor DPP Peradi Awalindo, Jakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Dewan Pendiri Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (Peradi Awalindo), Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, serta jajaran pengurus daerah dan cabang dari berbagai wilayah Indonesia.


Hadir pula Pengurus DPD Peradi Awalindo Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Lampung, serta sejumlah pengurus DPC Peradi Awalindo Kabupaten/Kota.


Pengangkatan advokat tersebut menjadi salah satu tahapan penting bagi para calon advokat yang telah memenuhi persyaratan organisasi sebelum melanjutkan proses Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi sesuai dengan wilayah hukum yang berkaitan dengan identitas KTP masing-masing calon advokat.


Ketua Umum DPP Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa pengangkatan advokat bukan merupakan akhir dari proses, melainkan bagian penting menuju tahapan Sumpah/Janji Advokat.


“Pasca pengangkatan advokat ini merupakan jembatan emas menuju Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi sesuai wilayah hukum berdasarkan identitas KTP masing-masing advokat,” ujar Aulia Taswin.


Menurutnya, ketentuan mengenai wilayah pelaksanaan sumpah tidak membatasi ruang gerak advokat dalam menjalankan profesinya setelah resmi diangkat dan disumpah.


“Ketika advokat mendapatkan perkara, advokat dapat memberikan advokasi di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, jangan berpikir bahwa setelah sumpah di suatu wilayah Pengadilan Tinggi kemudian ruang gerak profesinya hanya terbatas pada wilayah tersebut,” jelasnya.


Aulia menekankan bahwa profesi advokat membutuhkan integritas, profesionalisme, keberanian, serta kemauan untuk terus belajar. Karena itu, para advokat yang baru diangkat diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi terus meningkatkan kemampuan dalam praktik hukum.


Sementara itu, Rio Sjefa, S.H., M.H., Ketua Dewan Pengawas Peradi Awalindo, dalam kesempatan memberikan sekapur sirih, berpesan agar para advokat yang baru diangkat tidak ragu untuk belajar dan berkonsultasi dengan para advokat senior.


Ia menilai proses pembelajaran dalam praktik advokasi merupakan bagian penting dalam membangun profesionalitas seorang advokat.


“Jangan malu-malu untuk bertanya kepada senior. Dalam melakukan advokasi dan pendampingan perkara, pengalaman di lapangan sangat penting. Jangan sungkan bertanya ketika menghadapi persoalan yang belum dipahami,” kata Rio Sjefa.


Menurutnya, pengalaman pendampingan perkara dapat diperoleh secara bertahap, termasuk dalam menangani perkara pada berbagai tingkatan dan institusi penegak hukum.


“Mulai dari pendampingan di tingkat Polsek, Polres, Polda sampai Mabes, semuanya membutuhkan pemahaman prosedur, keberanian, etika profesi dan komunikasi yang baik. Karena itu, belajar dari senior merupakan bagian dari proses menjadi advokat yang profesional,” lanjutnya.


Kegiatan Pengangkatan Advokat Peradi Awalindo tersebut juga menjadi momentum konsolidasi organisasi, mengingat hadirnya jajaran pengurus dari berbagai daerah di Indonesia.


Kehadiran DPD dan DPC dari sejumlah provinsi dan kabupaten/kota menunjukkan proses pengembangan organisasi Peradi Awalindo sekaligus memperkuat komunikasi antara DPP, DPD dan DPC dalam memberikan pembinaan kepada para advokat.


DPP Peradi Awalindo berharap para advokat yang telah diangkat dapat segera mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi, sekaligus menjaga nama baik profesi dengan mengedepankan integritas, profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik advokat.


Dengan pengangkatan tersebut, para advokat Peradi Awalindo diharapkan tidak hanya memiliki legitimasi organisasi, tetapi juga memiliki kesiapan untuk menjalankan tugas profesi dalam memberikan bantuan, pendampingan dan pembelaan hukum kepada masyarakat di seluruh Indonesia.