Jakarta - Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (PERADI AWALINDO) menginisiasi Gerakan Advokasi Satu Advokat Satu Desa sebagai langkah strategis untuk memperluas akses keadilan dan pemerataan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke pelosok desa. Gerakan ini diinisiasi oleh sembilan advokat PERADI AWALINDO yang memiliki semangat pengabdian, kepedulian sosial, dan komitmen untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Inisiatif tersebut menjadi bagian dari komitmen PERADI AWALINDO sebagai organisasi advokat yang lahir dalam era pascareformasi, di tengah perubahan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum di Indonesia. Semangat reformasi tersebut diharapkan terus diwujudkan melalui penguatan supremasi hukum, perlindungan hak masyarakat, serta pemerataan akses terhadap keadilan.
Gerakan ini juga memperoleh relevansi dalam menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, serta pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kehadiran kedua regulasi tersebut menuntut peningkatan pemahaman hukum di tengah masyarakat sekaligus kesiapan para advokat untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan advokasi hukum yang profesional.
Aulia Taswin: Advokat Harus Hadir di Tengah Masyarakat Desa
Ketua Umum PERADI AWALINDO, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa advokat yang bertugas di wilayah pedesaan harus mampu membangun hubungan yang dekat dengan masyarakat sipil, memahami persoalan hukum yang dihadapi warga, serta menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Menurut Aulia Taswin, advokat desa tidak cukup hanya menjalankan profesi hukum di ruang persidangan atau kantor hukum. Advokat juga harus hadir di tengah kehidupan masyarakat melalui penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum, dan pendampingan terhadap warga yang belum memahami hak serta kewajiban hukumnya.
âGerakan Satu Desa Satu Advokat merupakan gerakan strategis untuk merealisasikan pelayanan bantuan hukum yang merata dan berkeadilan sosial, secara langsung di tengah masyarakat. Advokat harus hadir bukan hanya ketika perkara sudah masuk ke pengadilan, melainkan juga ketika masyarakat membutuhkan pengetahuan, perlindungan, dan arahan hukum sejak awal,â ujar Aulia Taswin.
Ia menjelaskan bahwa selama puluhan tahun, akses terhadap layanan advokat dan bantuan hukum masih cenderung terkonsentrasi di pusat-pusat perkotaan. Sementara itu, masyarakat di pelosok desa kerap menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh pendampingan hukum, mulai dari jarak geografis, biaya transportasi, keterbatasan waktu dan tenaga, hingga rumitnya prosedur hukum yang belum mereka pahami.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam memperoleh keadilan. Masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pengetahuan hukum dapat mengalami kesulitan untuk memperjuangkan hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
âOleh karena itu, PERADI AWALINDO mendorong pemerataan akses keadilan melalui kehadiran advokat di desa. Kami ingin masyarakat memiliki tempat untuk bertanya, berkonsultasi, memperoleh edukasi hukum, dan mendapatkan rujukan pendampingan yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum,â tambahnya.
Empat Pilar Gerakan Satu Desa Satu Advokat
Program Satu Desa Satu Advokat dirancang sebagai gerakan pengabdian profesi yang tidak semata-mata berorientasi pada penanganan perkara, tetapi juga pada pembangunan kesadaran hukum dan penguatan perlindungan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, program ini diarahkan pada empat pilar utama:
1. Pemerataan akses keadilan. Mendekatkan layanan konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat desa, terutama kelompok yang mengalami keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
2. Pengabdian sosial advokat. Mendorong advokat untuk berkontribusi secara nyata melalui penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, edukasi hak asasi manusia, serta pencegahan konflik dan pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.
3. Sarana pembelajaran bagi calon advokat. Menjadi ruang pengenalan terhadap persoalan hukum yang nyata di masyarakat dan mendukung proses pembelajaran serta pengembangan kompetensi calon advokat sesuai ketentuan pendidikan dan pemagangan profesi yang berlaku.
4. Rujukan advokat desa. Membangun jejaring advokat yang dapat menjadi titik awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum dan diarahkan kepada pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui empat pilar tersebut, PERADI AWALINDO berharap advokat desa dapat berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum, sekaligus membantu mencegah persoalan hukum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Wilhelmus Soumeru: Advokat Desa Harus Menjadi Pionir Penegakan Hukum Modern
Dalam Sarasehan Hukum Bulanan yang diselenggarakan di Kantor DPP PERADI AWALINDO, Sekretaris Jenderal PERADI AWALINDO, Wilhelmus Soumeru, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran advokat desa dalam mengimplementasikan semangat pembaruan hukum nasional.
Menurut Wilhelmus, pemberlakuan KUHP Nasional dan berlakunya KUHAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 harus diikuti dengan peningkatan pemahaman hukum, baik di kalangan praktisi hukum maupun masyarakat luas.
Advokat desa diharapkan mampu menjelaskan perubahan dan perkembangan hukum tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat, sekaligus membantu warga mengenali hak-hak hukumnya dan memahami mekanisme penyelesaian masalah berdasarkan hukum yang berlaku.
âSaudara-saudara advokat yang menjalankan pengabdian di desa harus mampu menjadi pionir terdepan dalam mewujudkan penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia. Pembaruan hukum tidak boleh hanya dipahami di lingkungan akademisi dan praktisi, tetapi juga harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sampai ke tingkat desa,â ujar Wilhelmus Soumeru.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan advokasi di desa harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kode etik advokat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dengan demikian, advokat desa tidak hanya berperan sebagai pemberi konsultasi hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum, memperkuat penyelesaian persoalan secara tepat, dan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Konsolidasi Nasional PERADI AWALINDO
Sarasehan Hukum Bulanan tersebut dihadiri oleh koordinator wilayah dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Papua, dan Maluku Utara, serta jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI AWALINDO dari berbagai wilayah Indonesia.
Peserta yang hadir berasal dari:
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Banten
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Jawa Barat
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Jawa Tengah
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Yogyakarta
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Sumatera Utara
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Lampung
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Kalimantan Barat
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Kalimantan Tengah
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Sulawesi Utara
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Sulawesi Selatan
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Sulawesi Tenggara
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Bali
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Nusa Tenggara Timur
â¢â â DPD PERADI AWALINDO Maluku
Keterlibatan berbagai wilayah tersebut mencerminkan semangat konsolidasi organisasi dalam memperluas pengabdian profesi advokat dan membangun jaringan pelayanan hukum yang menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Melalui sarasehan ini, PERADI AWALINDO mendorong agar gagasan Satu Advokat Satu Desa tidak berhenti sebagai wacana organisasi, tetapi dikembangkan menjadi program yang terarah, berkelanjutan, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di setiap daerah.
Mewujudkan Keadilan yang Hadir dan Dirasakan Masyarakat
Gerakan Advokasi Satu Advokat Satu Desa diharapkan menjadi langkah konkret dalam mengurangi kesenjangan akses terhadap keadilan antara masyarakat perkotaan dan pedesaan. Kehadiran advokat di desa juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, memperkuat upaya pencegahan sengketa, dan membantu warga memperoleh pendampingan yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Bagi PERADI AWALINDO, profesi advokat bukan sekadar profesi yang berorientasi pada penanganan perkara, melainkan juga profesi yang memiliki tanggung jawab sosial untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menjaga tegaknya supremasi hukum.
Semangat tersebut sejalan dengan cita-cita menghadirkan hukum yang tidak diskriminatif, memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, serta menempatkan keadilan sebagai kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Melalui gerakan ini, PERADI AWALINDO menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari upaya membangun Indonesia yang sadar hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, dan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan.
PERADI AWALINDO â Menjadi Garda Terdepan Keadilan di Indonesia.